Lampung, 03 Agustus 2020 - Aparat Polres Lampung Utara meringkus seorang perempuan berinisial MA karena membakar Bendera Indonesia Merah Putih. Insiden ini bisa diketahui banyak orang karena viral di berbagai media sosial. Tentu saja netizen dibuat geram melihat aksi bodoh yang dilakukan perempuan tersebut.

Polisi menemukan konten ini dari Facebook yang diunggah oleh akun MVDH, kemudian aparat polisi langsung menelusuri akun tersebut agar bisa mendapatkan lebih banyak informasi. Penelusuran tersebut akhirnya memberikan hasil dengan mendapatkan identitas dan alamat detailnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Lampung Kombes.

Polisi Langsung Mendatangi Lokasi Pembakaran

Setelah mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan, pihak polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. Dari detail alamat tersebut yang berada di Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara dapat memudahkan polisi untuk menemukan pelaku. Ketika sudah tiba di lokasi, polisi langsung meringkus seorang perempuan berinisial MA yang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Pandara mengatakan bahwa MA mengaku sengaja melakukan aksi pembakaran Bendera Merah Putih ini. Alasannya ia merasa bahwa makna dari bendera dengan kenyataan yang terjadi saat ini sungguh tidak sesuai. MA juga mengatakan bahwa PBB tidak mengakui negara Indonesia. 

Dari pernyataannya ini menunjukkan bahwa MA merasa kesal melihat kondisi negara saat ini yang berjalan tidak sesuai dengan seharusnya. Tapi, bagaimanapun cara yang dilakukan ini salah karena termasuk pada penghinaan lambang atau identitas negara. 

Peristiwa Tersebut Terdapat Unsur Pidana

Setelah menjalani gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Pandra menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MA merupakan tindakan pidana. Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009. Di dalamnya menjelaskan mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, MA diancam hukuman pidana yaitu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun,atas perbuatan pelaku tidak langsung ditetapkan sebagai seorang tersangka. Alasannya adalah MA tidak bisa memberikan keterangan yang konsisten alis terus berubah-ubah. 

Tentu hakim tidak bisa langsung memutuskan hukuman karena termasuk keterangan yang tidak akurat. Sebelum menetapkan dengan jelas apa hukuman yang harus diterima, maka harus ada pengakuan secara jelas dan sebenar-benarnya dari pelaku atau saksi terdekat. Karena, dikhawatirkan ada penyebab lain dibalik pengakuannya itu entah ancaman dari orang luar atau mengalami gangguan. 

MA Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan

Untuk bisa memastikan, akhirnya MA harus menjalani pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu di rumah sakit. Nantinya, pihak polisi dan pengadilan berharap bahwa hasil pemeriksaan tersebut dapat dijadikan bukti dan pertimbangan untuk menentukan hukuman apa yang pantas diterima oleh MA. 
Proses seperti ini harus dilakukan karena untuk bisa myakinkan status hukuman tersangka harus dalam keadaan yang sehat jasmani maupun rohaninya. Tapi, jika membicarakan tentang alat bukti dan barang bukti memang sudah memenuhi unsur.

Semua pihak berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa terjadinya kendala agar kasus ini bisa cepat diselesaikan. Karena, permasalahan mengenai identitas negara ini cukup vital dan dapat menyebabkan masyarakat luas geger. Menjaga nama baik negara dan identitasnya adalah suatu kewajiban masing-masing individu untuk tetap bersatu dan berdaulat sesuai dengan ciri khas negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang baik hendaknya menjaga sikap dan mengingatkan kepada sesama agar tidak sampai melakukan hal-hal bodoh. 


Editor: Shara Nurrahmi

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya